Pratikno menambahkan, kekeliruan yang bersifat teknis administratif jika tidak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Nomor eKTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftar Banpres UMKM
Baca Juga: Jadwal Terbaru BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair ke Karyawan, Cek Nama Penerima di Sini
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," lanjut Pratikno dalam pesannya.
Pihak Kemensetneg pun, menurut Pratikno, menjadikan kekeliruan teknis tersebut sebagai bahan masukan untuk menyempurnakan kendali kualitas RUU yang akan diundangkan.
Baca Juga: Cara Verifikasi Email untuk Buat Akun Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id
"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," pungkas Pratikno dalam pesan singkatnya.***