Terbaru! Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap 2 Rp 2,4 Juta Dibuka Oktober, Ini Syaratnya

- 10 Oktober 2020, 17:47 WIB
Ilustrasi: Siap-siap, Banpres UMKM Tahap II Disalurkan Pekan Ini
Ilustrasi: Siap-siap, Banpres UMKM Tahap II Disalurkan Pekan Ini /Istimewa

BERITA DIY - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada para pelaku usaha Mikro untuk menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19 serta dalam rangka untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 1 sudah direalisasikan hampir 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21.861 triliun atau setara 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Saat ini di buka kembali Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 yang ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini dapat menjangkau sampai 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Uang Rp 2,5 Juta Gratis dari Telkomsel, Buruan Daftar! 2 Hari Lagi Tutup

Baca Juga: Lebarkan Kesenjangan Buruh! Lewat UU Cipta Kerja DPR Buat Jarak dengan Rakyat, Begini Penjelasannya.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk menambah modal agar usahanya dapat terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Seperti dilansir dari Mantra Sukabumi, berikut persyaratan yang diperlukan untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) :

Persayaratan yang diperlukan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Link Live Streaming Kualifikasi MotoGP Prancis Malam Ini Pukul 23.30 WIB, Bisa Tonton di Hp Anda

Halaman:

Editor: Galih Nur Wicaksono

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x