Lebarkan Kesenjangan Buruh! Lewat UU Cipta Kerja DPR Buat Jarak dengan Rakyat, Begini Penjelasannya.

- 10 Oktober 2020, 13:51 WIB
Demo pekerja dan buruh tolak Omnibus RUU Cipta Kerja.
Demo pekerja dan buruh tolak Omnibus RUU Cipta Kerja. /ASPRILLA DWI ADHA/cirebon.pikiran-rakyat.com

BERITA DIY - DPR dan Pemerintah dinilai telah membuat jarak dengan masyarakat perihal Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Hal ini telah di sampaikan oleh akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia, Jantera yakni M Nur Sholikin, karena menurutnya proses pembentukan UU Cipta Kerja mulai dari penyiapan pembahasan hingga pengesahan dilakukan tanpa partisipasi dari publik.

Sehingga menurutnya hal tersebut membuktikan adanya jarak antara Pemerintah dan DPR terhadap masyarakat.

Baca Juga: 3 Kepala Daerah Minta Presiden Keluarkan Perppu Cabut UU Ciptaker, Ini Penjelasan Wakil Ketua MPR

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya Dengan Judul:Sebut DPR Buat Jarak dengan Rakyat Lewat UU Cipta Kerja, Akademisi: Lebarkan Kesenjangan Buruh

"Hasilnya pun, dari sisi ketenagakerjaan semakin membuka kesenjangan yang lebar antara pengusahan dengan buruh atau pekerja," ungkapnya dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter resmi STH @jentera yang diunggah pada Jumat 9 Oktober 2020.

Bahkan Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ini mengatakan semua hak pekerja dihapus dalam UU Cipta Kerja.

"Sistem ketenagakerjaan dalam UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berpihak pada hak-hak pekerja diamputasi dengan undang-undang ini," tambahnya.

Baca Juga: Publik Perlu Memprotes Perihal Pengesahan UU Cipta Kerja, Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Galih Nur Wicaksono

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x