Ia mencontohkan sistem kerja kontrak tanpa batas waktu definitif dalam undang-undang dan ahli daya yang tidak lagi dibatasi pada kegiatan penunjang.
"Melebarnya kesejangan pengusaha dan pekerja akan memperburuk hubungan industrial ke depan," tutupnya.
Sebelumnya Racangan UU Cipta Kerja Omnibus Law, telah disahkan oleh Badan Legistatif (Baleg) pada Senin 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Berhari-hari Tanpa Suara, Puan Kini Kembali Bicara Soal UU Cipta Kerja Omnibus Law
Akan tetapi, banyak masyarakat yang menolak adanya UU tersebut yang dianggap merugikan masyarakat terutama buruh.
Para serikat buruh dan mahasiswa pun melakukan aksi penolakan hampir diseluruh daerah di Indonesia.
Aksi demo tolak UU Cipta Kerja omnibus law berlangsung sejak Selasa, 6 Oktober 2020 dibeberapa daerah
Baca Juga: Selain UU Cipta Kerja Ternyata Omnibus Law ada Dua, Jokowi Pencetusnya, Ini Dampaknya Bagi Buruh
Beberapa kepala daerah pun menyurati pemerintah pusat untuk menghapus atau mendunda undang-undang tersebut.***(Tita Salsabila/Pikiran Rakyat)