Terbaru! Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap 2 Rp 2,4 Juta Dibuka Oktober, Ini Syaratnya

- 10 Oktober 2020, 17:47 WIB
Ilustrasi: Siap-siap, Banpres UMKM Tahap II Disalurkan Pekan Ini
Ilustrasi: Siap-siap, Banpres UMKM Tahap II Disalurkan Pekan Ini /Istimewa

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya Dengan Judul:Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap 2 Rp 2,4 Juta Dibuka Oktober, 3 Juta Orang Ditunggu

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.

Cara Pendaftaran:
1. Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
4. Kelemterian/Lembaga
5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor Telepon

Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Lengkap HP Realme C17 yang Dirilis 14 Oktober 2020

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Musim 2020/2021, Matchday Pertama Babak Penyisihan Grup

Informasi terkait Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), bisa menghubungi:
Hotline: 1500 587
WA: 08111 450 587 (khusus pesan teks).***(Enjang Kusnadi/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Galih Nur Wicaksono

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah