Jokowi Angkat Bicara Soal UU Ciptaker, dari UMK, Cuti, PHK, hingga AMDAL! Simak Penjelasannya

- 10 Oktober 2020, 08:12 WIB
Jokowi menegaskan beberapa hal terkait UU Ciptaker dalam Keterangan Pers.
Jokowi menegaskan beberapa hal terkait UU Ciptaker dalam Keterangan Pers. /Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/

BERITA DIY-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan beberapa keterangan terkait disahkannya UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam Keterangan Pers di Istana Bogor pada Jumat, 9 Oktober 2020 lalu.

Dalam keterangan pers tersebut, Jokowi menyampaikan berberapa hal terkait UU Ciptaker yang telah disahkan. Seperti, apa sebenarnya tujuan 11 kluster yang terdapat dalam UU Ciptaker hingga unjuk rasa yang dilatarbelakangi oleh adanya disinformasi.

“Namun, saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang Undang ini dan hoaks di media sosial,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers tersebut.

Baca Juga: Upah Minimum Pekerja di UU Ciptaker Tidak Dihapus, Begini Penjelasan Menko Airlangga

Beberapa hal yang disoroti Jokowi diantaranya, penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” tegas Presiden Jokowi.

Jokowi juga menyampaikan ketidakbenaran terkait upah yang dihitung perjam, penghapusan hak cuti, hingga perusahaan yang dapat melakukan PHK kapanpun secara sepihak.

Baca Juga: Mogok Nasional Usai, Jokowi Balik dari Kalteng Kini Adakan Rapat Bahas UU Ciptaker Bersama Wapres

Upah tetap akan dihitung berdasarkan waktu dan hasil, sedangkan untuk hak cuti tetap ada dan dijamin. Begitu juga dengan PHK, Jokowi menegaskan perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak.

Berita terkait dihapusnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) juga dibantah oleh Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x