Cara Daftar PPK Pilkada 2024 di Link siakba.kpu.go.id, Jadwal Pendaftaran, dan Besaran Gaji

- 23 April 2024, 14:48 WIB
Cara daftar PPK Pilkada 2024 di link siakba.kpu.go.id, jadwal pendaftaran, dan besaran gaji yang diterima.
Cara daftar PPK Pilkada 2024 di link siakba.kpu.go.id, jadwal pendaftaran, dan besaran gaji yang diterima. /Tangkap layar instagram.com/@bawasluri

6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

7. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.

8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

9. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan
oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Serentak Pada November? Ini Rinciannya

Jadwal Pendaftaran PPK Pilkada 2024

Jadwal pendaftaran PPK Pilkada 2024 telah dibuka sejak hari Selasa, 23 April 2024 hingga Senin, 29 April 2024.

Kebutuhan PPK Pilkada 2024 untuk setiap Kecamatan adalah lima orang.

Besaran Gaji PPK Pilkada 2024

Besaran gaji PPK Pilkada 2024 menyesuikan dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah