Amicus Curiae Adalah Apa? Ini Pengertian dan Kenapa Diajukan Megawati ke MK

- 17 April 2024, 09:50 WIB
Amicus Curiae adalah apa? Ini pengertian dan kenapa diajukan Mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri ke MK.
Amicus Curiae adalah apa? Ini pengertian dan kenapa diajukan Mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri ke MK. /Antara Foto/Budi Candra Setya

BERITA DIY - Mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengajukan surat Amicus Curiae kepada Mahkamah Kostitusi (MK).

Di dalam surat tersebut, putri Proklamator dan Presiden Pertama Indonesia Ir.Soekarno itu menuliskan pendapatnya kepada MK.

Ketua Umum PDIP itu juga membubuhkan tulisan tangan dalam surat Amicus Curiae yang dikirimkan ke MK tersebut.

Megawati dalam tulisannya mengajak masyarakat berdoa agar demokrasi yang telah diperjuangkan pendiri banga kembali terbit.

Baca Juga: Kemunculan Bibit Siklon 96S, Ahli Ungkap Potensi Bahaya: Ini Daftar Wilayah yang Diprediksi akan Terdampak!

Ibu dari Puan Maharani ini juga mengutip kata-kata RA Kartini "Habis Gelap Terbitlah Terang" dalam surat Amicus Curiaenya.

Apa Itu Amicus Curiae?

Dilansir dari American Psychological Association (APA), Amicus Curiae atau sahabat pengadilan adalah adalah laporan singkat yang ditulis oleh individu atau kelompok yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara hukum, namun mempunyai keahlian atau wawasan yang dapat ditawarkan kepada pengadilan untuk membantu pengambilan keputusannya.

Dalam hal ini pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk mempertimbangkan amicus brief (laporan singkat dari amicus curiae) atau tidak.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x