BERITA DIY - Mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengajukan surat Amicus Curiae kepada Mahkamah Kostitusi (MK).
Di dalam surat tersebut, putri Proklamator dan Presiden Pertama Indonesia Ir.Soekarno itu menuliskan pendapatnya kepada MK.
Ketua Umum PDIP itu juga membubuhkan tulisan tangan dalam surat Amicus Curiae yang dikirimkan ke MK tersebut.
Megawati dalam tulisannya mengajak masyarakat berdoa agar demokrasi yang telah diperjuangkan pendiri banga kembali terbit.
Ibu dari Puan Maharani ini juga mengutip kata-kata RA Kartini "Habis Gelap Terbitlah Terang" dalam surat Amicus Curiaenya.
Apa Itu Amicus Curiae?
Dilansir dari American Psychological Association (APA), Amicus Curiae atau sahabat pengadilan adalah adalah laporan singkat yang ditulis oleh individu atau kelompok yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara hukum, namun mempunyai keahlian atau wawasan yang dapat ditawarkan kepada pengadilan untuk membantu pengambilan keputusannya.
Dalam hal ini pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk mempertimbangkan amicus brief (laporan singkat dari amicus curiae) atau tidak.