Usai Larang Scuba, Kemenperin Tetapkan SNI Masker Kain! Begini Klasifikasinya

- 27 September 2020, 21:17 WIB
Perumusan SNI pada masker kain oleh Kemenperin
Perumusan SNI pada masker kain oleh Kemenperin /pixabay/ tumisu

2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakter

3. Tipe C untuk filtrasi partikel

Baca Juga: Donald Trump Calonkan Amy Coney Barrett untuk Mengisi Kekosongan di Mahkamah Agung

Penetapan SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri untuk menentukan kualitas produksinya dan standar minimum untuk impor.

Pada SNI akan mempersyaratkan masker memiliki minimal dua lapis kain.

Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain berserat seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon yang mengandung polyester-spandek yang mampu menyaring 80-99 persen partikel, tergantung pada ukuran partikel.

Tidak hanya itu, mengenai cara pemakaian, perawatan/pencucian, melepas kain masker, dan hal-hal lain yang diperlukan akan diinformasikan juga dalam SNI ini.***

 

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah