Usai Larang Scuba, Kemenperin Tetapkan SNI Masker Kain! Begini Klasifikasinya

- 27 September 2020, 21:17 WIB
Perumusan SNI pada masker kain oleh Kemenperin
Perumusan SNI pada masker kain oleh Kemenperin /pixabay/ tumisu

BERITA DIY - Sejak merebaknya virus covid-19, masker menjadi barang yang wajib dimiliki dan digunakan untuk mengurangi resiko penularan virus tersebut.

Muncul beragam jenis masker di pasaran, hal ini menyebabkan banyak UMKM beralih memproduksi masker dan menjadikanya lahan ekonomi dimasa pandemi saat ini.

Berkaitan hal itu, Pemerintah mencanangkan penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada masker. 

Kementrian Perindustrian (Kemenperin) merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada kain masker yang digunakan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak Bagi Karyawan Hingga Desember 2020, Ini Kriterianya

Hal ini dilakukan mengingat masker kain yang kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis.

Penetapan SNI pada masker kain diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) yang memakan waktu tidak sampai lima bulan, mengingat SNI adalah kepentingan nasional dan menjadi kebutuhan yang mendesak.

Melalui media tertulis yang dikutip dari ANTARA, Minggu (27/9) dijelaskan bahwa dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe yaitu:

1. Tipe A untuk penggunaan umum

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x