Usai Larang Scuba, Kemenperin Tetapkan SNI Masker Kain! Begini Klasifikasinya

- 27 September 2020, 21:17 WIB
Perumusan SNI pada masker kain oleh Kemenperin
Perumusan SNI pada masker kain oleh Kemenperin /pixabay/ tumisu

BERITA DIY - Sejak merebaknya virus covid-19, masker menjadi barang yang wajib dimiliki dan digunakan untuk mengurangi resiko penularan virus tersebut.

Muncul beragam jenis masker di pasaran, hal ini menyebabkan banyak UMKM beralih memproduksi masker dan menjadikanya lahan ekonomi dimasa pandemi saat ini.

Berkaitan hal itu, Pemerintah mencanangkan penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada masker. 

Kementrian Perindustrian (Kemenperin) merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada kain masker yang digunakan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak Bagi Karyawan Hingga Desember 2020, Ini Kriterianya

Hal ini dilakukan mengingat masker kain yang kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis.

Penetapan SNI pada masker kain diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) yang memakan waktu tidak sampai lima bulan, mengingat SNI adalah kepentingan nasional dan menjadi kebutuhan yang mendesak.

Melalui media tertulis yang dikutip dari ANTARA, Minggu (27/9) dijelaskan bahwa dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe yaitu:

1. Tipe A untuk penggunaan umum

2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakter

3. Tipe C untuk filtrasi partikel

Baca Juga: Donald Trump Calonkan Amy Coney Barrett untuk Mengisi Kekosongan di Mahkamah Agung

Penetapan SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri untuk menentukan kualitas produksinya dan standar minimum untuk impor.

Pada SNI akan mempersyaratkan masker memiliki minimal dua lapis kain.

Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain berserat seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon yang mengandung polyester-spandek yang mampu menyaring 80-99 persen partikel, tergantung pada ukuran partikel.

Tidak hanya itu, mengenai cara pemakaian, perawatan/pencucian, melepas kain masker, dan hal-hal lain yang diperlukan akan diinformasikan juga dalam SNI ini.***

 

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x