Gawat! 150 Ribu Data Calon Penerima BLT Subsidi Gaji Dipulangkan ke BPJS, Cek Namamu di Sini

- 24 September 2020, 10:25 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi gaji Kemnaker
Ilustrasi bantuan subsidi gaji Kemnaker /Sepasi/Hilman Mulya Nugraha

BERITA DIY - Pemerintah memastikan telah mencairkan dana bantuan subsidi gaji tahap 4 sebesar Rp 600 ribu perbulan kepada karyawan swasta. Namun, dari 2,8 juta rekening calon penerima, sebanyak 150 ribu data dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sengaja dilakukan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk bantuan ini benar-benar diberikan tepat sasaran kepada karyawan yang memenuhi kriteria.

“Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN. Sisanya sekitar 150.000 kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah atau gaji tepat sasaran," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Cair ke 2,8 Juta Karyawan, Ini Cara Cek Namamu Penerima atau Bukan

Baca Juga: Dokter Tirta Usul Pemerintah Bikin Kementerian Influencer: Rakyat Tidak Patuh Karena Muak

Setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur.

Setelah itu, Bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu Bank Himbara maupun bank swasta lainnya.

Berdasarkan data Kemnaker hingga 22 September 2020, total sudah 8.822.208 pekerja yang mendapatkan bantuan ini. Atau sekitar 98,02 persen dari 9 juta orang penerima tahap 1 hingga 3.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Sisa Kuota 3,2 Juta: Buruan Daftar Cukup Bawa KTP

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, pekerja yang mendapatkan bantuan ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id dan Tips agar Lolos

- Pekerja/buruh penerima upah;

- Memiliki rekening bank yang aktif;

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bagi karyawan yang belum dapat BLT pada tahap 1,2,3 dan 4 bisa mengecek kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan menerima bantuan ini atau tidak melalui web, sms, dan WA.

Melalui Web

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat BLT Bansos Rp 500 Ribu per KK Cair Bulan Ini, Cek Keluargamu di Sini

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pilih menu registrasi.
3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Baca Juga: Bantuan BLT Rp 500 Ribu per KK Cair Bulan Ini, Cek Link Ini agar Tahu Dapat atau Tidak

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp

Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x