Cara Menghitung Suara Agar Dapat Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota Pemilu 2024

- 24 Januari 2024, 10:30 WIB
Cara menghitung suara agar dapat kursi DPR RI, DPRP Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.
Cara menghitung suara agar dapat kursi DPR RI, DPRP Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

BERITA DIY - Cara menghitung suara agar dapat kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota penting untuk diketahui oleh masyarakat.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 15 Februari 2024 mendatang, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 serta Anggota DPR RI, DPRD, dan DPD.

Metode penghitungan suara pemilihan legislatif untuk menentukan kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota yang digunakan adalah Sainte Lague. Metode ini dipopulerkan metemakiwan Prancis Andre Sainte League tahun 1910.

Lalu bagaimana cara menghitung suara agar dapat kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selengkapnya?

Baca Juga: Hari Pemilu 14 Februari 2024 Libur Nasional Tanggal Merah, Ada di PDF SKB 3 Menteri?

Penghitungan suara kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menggunakan pembagi angka ganjil yakni 1,3,5,7, dan seterusnya.

Jumlah suara yang telah dibagi dengan angka ganjil akan diperingkatkan dan ditentukan siapa saja partai atau caleg yang lolos jadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Contoh Cara Menghitung Suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Sebagai contoh, partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B 5.000 suara, dan partai C 1.000 suara. Untuk menentukan perolehan kursi, seluruh suara partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapat suara terbanyak, maka berhak mendapatkan satu kursi. Kemudian untuk menentukan kursi kedua, jumlah suara partai A dibagi 3.

Baca Juga: Definisi Savage Artinya Apa Bahasa Gaul Viral TikTok Usai Debat Cawapres Pemilu 2024

Lalu untuk suara partai lain dibagi 1. Dengan begitu partai B akan mendapatkan satu kursi karena jumlah suaranya terbanyak setelah pembagian kedua.

Kemudian untuk menentukan kursi ketiga, jumlah suara partai A dibagi 5 dan partai B dibagi 3. Sementara partai C masih dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Melalui metode ini partai peserta Pemilu terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Sampai Kapan? Ini Daftar Kegiatan yang Tidak Bisa Dilakukan saat Masa Tenang

Metode perhitungan suara ini cukup menguntungkan bagi partai dengan perolehan suara besar. Sebab partai dengan suara besar bisa mendapatkan lebih banyak kursi parlemen dibandingkan partai kecil.

Namun jika terjadi keberimbangan perolehan suara, setiap partai memiliki kesempatan yang sama besar mendapatkan perolehan kursi secara merata.

Mengingat Pemilu 2024 akan segera digelar dan bisa menentukan nasib bangsa ke depan, jangan lupa datang ke TPS untuk memberikan suara Anda kepada wakil terbaik.

Demikian cara menghitung suara agar dapat kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah