PRMN Sebut Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal dengan 'Rentenir Online'

- 18 Januari 2024, 10:03 WIB
PRMN Sebut Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang tak terdaftar di OJK dengan sebutan  'Rentenir Online'.
PRMN Sebut Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang tak terdaftar di OJK dengan sebutan 'Rentenir Online'. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

BERITA DIY - Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) kembali menyatakan sikap terhadap salah satu masalah yang marak terjadi di masyarakat.

Kali ini, PRMN menyebut pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai 'Rentenir Online".

Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal kian meresahkan masyarakat. Simpulan itu sangat mudah ditangkap siapa saja setelah berinternet dan membaca laporan, berita, dan isi curhat para korbannya.

Pinjol merujuk pada layanan pinjaman yang tersedia secara daring tempat individu atau pebisnis dapat mengajukan pinjaman melalui platform atau aplikasi berbasis digital. Karena serba digital, proses peminjaman jadi lebih mudah tetapi punya tingkat bunga tinggi dan risiko tertentu yang bisa membahayakan peminjam.

Baca Juga: Saat Gunung Memilih Sendiri Siapa yang Boleh Menaikinya, Ikhtisar Eiger x PRMN Journalist Camp 2023

Beberapa penyedia jasa pinjol menyediakan dana pinjaman cepat dan aman sehingga menjadi pilihan yang gurih bagi mereka yang butuh uang instan. Namun, ada pula yang terlibat praktik kurang etis dan mematok bunga sangat tinggi.

Belakangan, nilai rasa diksi ‘pinjol’ dengan berbagai variannya seperti ‘bank keliling’, ‘bank emok’, ‘kredit harian’, ‘pinjaman tanpa jaminan’, ‘pinjaman cepat’, atau berlindung dalam istilah ‘peer-to-peer lending’ menjadi lebih lunak dari makna sebenarnya.

Pemakaian berbagai istilah itu membuat ancaman di baliknya kian tersamar. Padahal, sejatinya pinjol ilegal adalah rentenir.

Baca Juga: Berita DIY Kembali Raih Penghargaan The Best Media Network pada PRMN Awards 2023

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x