Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Cek Persyaratan dan Gajinya Di SINI!

- 13 Desember 2023, 13:20 WIB
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 akan segera dibuka oleh Bawaslu. Cek persyaratan dan daftar gajinya pada artikel ini.
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 akan segera dibuka oleh Bawaslu. Cek persyaratan dan daftar gajinya pada artikel ini. /Tangkap layar www.instagram.com/@panwascam_kampunglaut

BERITA DIY – Pendaftaran pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 akan segera dibuka. Simak persyaratan dan besaran gajinya pada artikel berikut.

Pemilu 2024 makin dekat. Artinya, peluang untuk dapat mendaftar sebagai Pengawas TPS juga segera terbuka.

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) biasanya merilis tanggal pendaftaran Pengawas TPS ketika sudah mendekati hari pelaksanaan Pemilu.

Pengawas TPS Pemilu dibentuk oleh Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang akan dikoordinasikan dengan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca Juga: 15 Desember Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah Hari Juang Kartika TNI AD

Untuk setiap TPS, terdapat satu orang pengawas. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.

Pengawas TPS biasa dibentuk palingakhir pada 23 hari sebelum pelaksanaan Pemilu dan harus dibubarkan maksimal 7 hari setelahnya.

Sementara itu, Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Artinya, berdasarkan hal tersebut, waktu pendaftaran Pengawas TPS Pemilu diprediksi pada tanggal 23 Januari 2024.

Seluruh masyarakat Indonesia berhak dan memiliki kesempatan untuk bisa mendaftar sebagai Pengawas TPS.

Baca Juga: Link Live Streaming Debat Capres dan Cawapres Malam ini, Pukul 19.00 WIB, Simak Jadwal Siaran Langsungnya

Berikut ini merupakan informasi mengenai syarat pendaftaran Pengawas TPS lengkap dengan jumlah gajinya.

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS

  • Individu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal pendaftar adalah 25 tahun.
  • Berintegritas, berkepribadian jujur, adil, dan kuat.
  • Berpendidikan paling rendah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI< Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Memiliki keahlian dan kemampuan mengenai penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas Pemilu.
  • Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Individu diutamakan yang berasal dari kelurahan/desa TPS Pemilu 2024.
  • Tidak terdaftar sebagai anggota partai politik atau mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024.
  • Tidak memiliki jabatan atau telah mengundurkan diri dari politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
  • Bersedia tidak menjabat dalam politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah terkena pidana yang ancaman hukumnya lebih dari 5 tahun. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia untuk bekerja paruh waktu. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Jam Berapa Debat Capres Cawapres Pemilu 2024 Dimulai? Berikut Jadwal Tayang dan Link Live Streaming Indosiar

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi ijazah terakhir, minimal SMA atau sederajat
  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara)
  • Surat pernyataan disertai materai sebagai pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan setempat (termasuk hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol di dalamnya)
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
  • Daftar riwayat hidup

Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2024: Ini Rincian Perhitungan Gaji Kenaikan 8 Persen untuk Golongan Ia hingga IVe

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Honor Pengawa TPS Pemilu 2024 nantinya berada pada kisaran Rp750.000 sampai Rp1.000.000.

Untuk informasi yang lebih lengkap dan terbaru, pantau terus web atau pun media sosial resmi Bawaslu.

Itulah informasi mengenai persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 beserta gajinya yang akan segera diumumkan oleh Bawaslu.***(Irza Triamanda)

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x