Anies Akan Kembali Berlakukan PSBB Total di Jakarta, Ini Sederet Alasannya

- 9 September 2020, 22:35 WIB
/

"Bila situasi ini berjalan terus, tidak ada pengeraman maka dari data yang kita miliki ini, bisa dibuat proyeksi dalam waktu sekitar sebulan tempat tidur di RS akan penuh dan tidak akan bisa menampung pasien COVID-19 lagi," kata Anies.

Baca Juga: Cara Cek atau Daftar BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Melalui Website, Cek di Sini

Untuk tempat tidur unit perawatan intensif (ICU) yang saat ini berjumlah 528 unit, bila kenaikan kasus terus berjalan dan meningkat drastis, maka diprediksi 15 September 2020 akan penuh jika tanpa pembatasan model PSBB Total. Meskipun mendorong peBaca Juga: Dijual Mulai Hari Ini, Ini Spesifikasi Lengkap dan Harga HP Redmi 9C ! Murah tapi Mewahningkatan 20 persen seperti yang sedang dilakukan, hanya akan mengulur sampai 25 September 2020 jika tanpa PSBB Total.

Sementara untuk tempat tidur isolasi, Anies menyebut Pemprov memprediksi akan habis tanggal 17 September 2020 jika tanpa pemberlakuan pembatasan model PSBB Total. Jikapun menambah kapasitas tempat tidur menjadi 20 persen, tempat tidur isolasi RS di Jakarta akan penuh oleh pasien COVID-19 pada 6 Oktober 2020.

"Ya memang dalam jangka pendek kita akan meningkatkan jumlah tempat tidur, kalau enggak pembatasan ketat ini hanya ulur waktu rumah sakit akan kembali penuh dalam sebulan," ucapnya.

Baca Juga: BLT Rp 500 Ribu Per KK Cair Bulan September Ini, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

Dengan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif COVID-19 atau positivity rate sebesar 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen, dan perkembangan angka kematian, akhirnya DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini gak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," ucapnya.

Baca Juga: 500 Orang Lapor ke KPK karena Tak Dapat BLT Meski Penuhi Syarat! Yuk Lapor Juga ke Aplikasi Ini

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini, mulai dari tanggal 14 September 2020 namun belum diketahui kapan berakhirnya karena Anies tidak menjelaskan hal tersebut.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah