Gelar Kampanye Hingga Menimbulkan Kerumunan, Dua Bupati Sulawesi Tenggara Ditegur Mendagri

- 1 September 2020, 20:23 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam kegiatan bersama BNPB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam kegiatan bersama BNPB /Instagram.com/@titokarnavian

Baca Juga: Kemenkes RI Akan Fokus Terhadap Enam Isu Kesehatan Ini di Tahun 2021

Pasal 4 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020 berbunyi “Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum”.

Benni Irwan juga menuturkan bahwa teguran Mendagri telah diwartakan dalam Surat Nomor 337/4137/OTDA pada 14 Agustus 2020 perihal Surat Teguran.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan agar Gubernur Sulawesi Utara dapat bersikap tegas dan memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Kedua Bupati sebagaimana ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Nia Sari

Sumber: Permenpan RB Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x