Baca Juga: Kemenkes RI Akan Fokus Terhadap Enam Isu Kesehatan Ini di Tahun 2021
Pasal 4 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020 berbunyi “Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum”.
Benni Irwan juga menuturkan bahwa teguran Mendagri telah diwartakan dalam Surat Nomor 337/4137/OTDA pada 14 Agustus 2020 perihal Surat Teguran.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan agar Gubernur Sulawesi Utara dapat bersikap tegas dan memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Kedua Bupati sebagaimana ketentuan yang berlaku.***