Saat ini lima tersangka utama rumah produksi film dewasa di Jaksel telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Qyat (1) Juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara 16 pemeran rumah produksi film dewasa di Jaksel diagendakan segera menjali pemeriksaan sebagai saksi dalam waktu dekat.
Demikian informasi siapa saja artis, selebgram, hingga model yang terlibat di rumah produksi film dewasa di Jaksel.***