Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Besaran tukin Kemenag 2023 bisa saja berbeda dengan ketentuan Perpres Nomor 130 Tahun 2018 karena inflasi yang terjadi dalam lima tahun terakhir.
Demikian informasi Perpres kenaikan tukin Kemenag 2023 soal besaran kenaikan tunjangan kinerja PNS dicari dan kapan naik.***