Perpres Kenaikan Tukin Kemenag 2023 soal Besaran Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Dicari, Kapan Naik?

- 14 Agustus 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi - Perpres kenaikan tukin Kemenag 2023 soal besaran kenaikan tunjangan kinerja PNS dicari dan kapan naik.
Ilustrasi - Perpres kenaikan tukin Kemenag 2023 soal besaran kenaikan tunjangan kinerja PNS dicari dan kapan naik. /Tangkap layar instagram.com/@casnkemenag

BERITA DIY - Berikut informasi Perpres kenaikan tukin Kemenag 2023 soal besaran kenaikan tunjangan kinerja PNS dicari dan kapan naik.

Perpres kenaikan tukin Kemenag 2023 banyak dicari setelah kabar kenaikan gaji PNS segera diumumkan dalam waktu dekat.

Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang dalam agenda pembacaan nota keuangan dan RAPBN 2024.

Kenaikan gaji PNS berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil di instansi pusat dan daerah termasuk yang bertugas di Kemenag (Kementerian Agama).

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Bulan Agustus 2023 PDF dalam Pidato Presiden, Segini Besarannya Menurut Golongan

Tidak hanya kenaikan gaji, PNS di lingkungan Kemenag juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja atau tukin.

KemePANRB telah menyetujui kenaikan tukin bagi PNS Kemenag mencapai besaran 80 persen.

Lalu berapa besaran tukin PNS Kemenag setelah kenaikan disahkan oleh Presiden Jokowi?

Untuk diketahui, besaran tukin PNS Kemenag diatur dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2018.

Besaran tukin PNS Kemenag dibagi berdasarkan kelas jabatan seorang Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Jawaban Tebak Kode Voucher Badai Shopee Rabu 2 Agustus 2023 Hari Ini, Clue Gambar PNS HI TOP Diskon 100 Ribu

Rincian tukin PNS Kemenag bisa Anda simak di bawah ini.

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2023 PDF Sesuai Golongan dan Masa Kerja Usai Ada Kenaikan Gaji dan Pidato Presiden

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Baca Juga: Link Daftar CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id Dibuka Kapan? Ini Jadwal dan Formasi TERKINI Rekrutmen PNS dan PPPK

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Besaran tukin Kemenag 2023 bisa saja berbeda dengan ketentuan Perpres Nomor 130 Tahun 2018 karena inflasi yang terjadi dalam lima tahun terakhir.

Demikian informasi Perpres kenaikan tukin Kemenag 2023 soal besaran kenaikan tunjangan kinerja PNS dicari dan kapan naik.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x