Pedoman Upacara 17 Agustus 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

- 16 Agustus 2020, 11:06 WIB
Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019
Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 /Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Presiden

BERITA DIY - Peringatan hari ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-75 tahun 2020 ini terasa berbeda karena pandemi covid-19. Meskipun demikian, 17 Agustus 2020 tetap dilakukan perayaan kemerdekaan RI sesuai dengan protokol kesehatan yang ada.

Menteri Sekretaris Negara melalui Surat Edaran Nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 telah menyampaikan agar setiap warga negara Indonesia memasang umbul-umbul dalam rangka menyemarakkan HUT ke-75 RI terhitung mulai 1 Juli s.d. 31 Agustus 2020, memasang Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul terhitung 1 Agustus s.d. 31 Agustus 2020, serta memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-75 RI ke dalam berbagai media.

Baca Juga: Kenapa Naskah Proklamasi Tertulis Tahun 05 Bukan 1945 ? Ini Jawabannya

Menteri Sekretaris Negara juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-492/M.Sesneg/TU.00.04/07/2020 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 yang menginformasikan tata laksana upacara HUT ke-75 RI di tingkat pusat hingga di tingkat daerah serta ajakan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk melakukan Sikap Sempurna pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17. Setiap detil pelaksanaan menjadi cara setiap warga negara Indonesia untuk ikut serta menyemarakkan HUT ke-75 RI.

Upacara bendera peringatan HUT RI ke-75 juga dilakukan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Petugas upacara adalah 1 orang komandan upacara, 3 orang pasukan pengibar bendera pusaka, 20 orang pasukan upacara yang berasal dari TNI/Polri, 24 orang korps musik, 2 orang MC, serta 17 orang pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan yang berasal dari TNI.

Baca Juga: Naskah Proklamasi Tulisan Tangan Soekarno Berbeda dengan Ketikan Sayuti Melik, Ini Perbedaannya

Di tingkat nasional, upacara hanya akan dijadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Menteri Agama, Panglima TNI, dan Kapolri. Tak sepetri tahun-tahun sebelumnya, upacara 17 Agustus kali ini tidak mengundang pejabat dan masyarakat.

Selain itu, seluruh masyarakat Indonesia juga dihimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak dan berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak. Hal ini dikecualikan bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Baca Juga: Naskah Teks Proklamasi Kemerdekaan RI Lengkap Tulisan Tangan Soekarno dan Ketikan Sayuti Melik


Dalam pedoman peringatan HUT RI ke-75, Kemensetneg juga menghimbau agar pimpinan lembaga negara/instansi pusat beserta pimpinan tinggi masya wajib mengikuti upacara peringatan ke-75 dan upacara penurunan bendera sang Merah Putih secara virtual dari kantor masing-masing.

Sementara itu, untuk WNI yang menetap di luar negeri, upacara akan dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI. Di tingkat daerah, upacara akan dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemensesneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x