- membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
- membantu KPU Kabupaten atau Kota dalam menyelenggarakan pemilu
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten atau Kota.
- menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten atau Kota
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu
- mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud di atas.
- Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada di atas
2. Apa Fungsi Panitia Pemilihan Kecamatan