Apa Itu Haji Furoda yang Bermasalah Terkait Visa? Harga, Kuota, Bedanya dengan Haji Reguler dan VIP atau Plus

- 3 Juli 2022, 13:06 WIB
Ilustrasi apa itu haji furoda yang memiliki masalah visa beserta beda dengan haji reguler beserta VIP.
Ilustrasi apa itu haji furoda yang memiliki masalah visa beserta beda dengan haji reguler beserta VIP. / UNSPLASH/Haidan

BERITA DIY - Simak apa itu haji furoda yang bermasalah terkait visa beserta harga, kuota, bedanya dengan haji reguler dan VIP.

Masyarakat tengah mencari tahu apa itu haji furoda yang kini menjadi sorotan lantaran memiliki masalah visa. Tak hanya itu, adakah perbedaan dengan harga haji reguler dan VIP?

Banyak orang yang belum tahu haji furoda itu apa. Selama ini haji yang familiar hanya reguler dan VIP.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengungkapkan 1.600-1.700 calon haji yang memiliki visa mujamalah atau haji furoda terlapor di Kemenag.

Baca Juga: Visa Haji Furoda 2022 Kapan Keluar: Siapa Penyelenggara, Biaya Haji Furoda, Kuota dan Perbedaan sama Haji Plus

"Kemarin sudah ada 1.600-1.700an yang terlapor ke Kemenag, angka ini bergerak terus," kata Hilman di Mekkah, Sabtu, 2 Juli 2022 mengatakan kepada ANTARA NEWS.

Adapun haji furoda adalah program haji legal namun di luar kota haji reguler dari Pemerintah Indonesia maupun Kemenag.

Sebab haji furoda merupakan hak dari Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dan dukungan diplomatik lainnya.

Jadi Kemenag tak secara langsung mengelola visa mujamalah bagi jemaah haji furoda.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat 1 Dzulhijjah Terbaru 2022 dengan Tema: Haji Sebagai Panggilan Allah

"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jemaah haji reguler dan khusus," tambah Hilman.

Meski demikian wewenang Kemenag memastikan bahwa jemaah haji furoda yang dapat visa mujamalah dilayani oleh penyelanggara ibadah haji khusus (PIHK).

Sebelumnya dilaporkan ada 46 jemaah haji furoda tertahan di imigrasi Arab Saudi karena masalah visa.

Pihak imigrasi Arab Saudi menahan jemaah lantaran visa tidak tercatat dalam sistem imigrasi negara tersebut.

Baca Juga: Amalan Apa yang Pahalanya Setara dengan Orang yang Menunaikan Ibadah Haji dan Umroh? Simak 3 Amal Berikut

Para jemaah haji furoda tak perlu menunggu bertahun-tahun karena pihak travel bisa mengakomodasi pemberangkatan langsung.

Namun orang harus mengeluarkan biaya yang fantastis. Mengutip dari laman hajifuroda.id, biaya haji furoda tahun 2022 mencapai Rp270 juta.

Adapun fasilitas yang bisa didapat oleh jemaah haji furoda di antaranya visa haji resmi (terdaftar online pada aplikasi e-Hajj Saudi Arabia dengan Tasrh khusus ibadah haji).

Tak hanya itu jemaah akan menikmati fasilitas hotel bintang 5, maktab haji khusus furoda, hotel transit di Mina, tenda AC di Arafah, pesawat Saudi Airlines langsung Jeddah dan keuntungan lainnya.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Kemenag Kapan Idul Adha 2022 Tanggal 9 atau 10 Juli? Lebaran Haji versi NU dan Muhammadiyah

Sisi lain jalur haji yang umumnya dikenal di masyarakat adalah haji reguler yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia.

Dikutip dari website Kemenag, jadwal keberangkatan dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kabupaten/kota/haji dan perubahan regulasi.

Sementara perkiraan keberangkatan hanya dihitung untuk jemaah yang belum batal atau belum berangkat. Masing-masing provinsi juga memiliki kuota setiap tahun dan berapa tahun untuk menunggu.

Dipantau dari laman Kemenag, misalnya Provinsi Aceh memiliki kuota 1.988 jemaah. Estimasi menunggu selama 67 tahun sebab jumlah calon jemaah yang terdaftar telah mencapai 129.916.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Lengkap Dengan Doanya Singkat, Menyentuh Hati Tentang Pertimbangan Menunaikan Ibadah Haji

Masyarakat DKI Jakarta harus menunggu selama 56 tahun untuk naik haji. Adapun kuota untuk ibukota diberikan sebesar 3.593, sementara jumlah pendaftar 194.220.

Mengenai biaya haji reguler, Pemerintah bersama DPR menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp39.886.009.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, 13 April 2022.

Adapula haji VIP atau plus yang menjadi alternatif masyarakat Indonesia untuk naik haji tanpa harus antre berpuluh-puluh tahun.

Baca Juga: Penjelasan Tawaf, Jenis Tawaf, dan Tata Cara Pelaksanaan Tawaf yang Termasuk Rukun dalam Haji

Dikutip dari PT Alhijaz Indowisata, salah satu agen travel dan umrah, paket haji plus atau VIP dikelola oleh pihak swasta (biro perjalanan haji) dengan pengawasa dari pemerintah.

Adapun biaya haji plus 2022 2023 yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar USD8.500 atau setara dengan Rp127 juta.

Sementara fasilitas yang disediakan pada paket haji plus ini salah satunya akomodasi hotel bintang 4 dan 5.

Para jemaah haji VIP atau plus akan menjalani ibadah selama 26 hari berawal dari tanggal 25 Dzulqaidah hingga 21 Dzulhijjah.

Demikian apa itu haji furoda yang bermasalah terkait visa beserta harga, kuota, dan bedanya dengan haji reguler beserta VIP.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x