Menurutnya, UU Ciptaker terlalu gemuk dengan memuat 11 klaster dan memasukkan 79 undang-undang di dalamnya.
"Bikin UU Omnibus bukan bikin 11 UU dibuat satu. Itu keliru gak bisa, terlalu besar. Harusnya kalau buat omnibus dibikin kecil-kecil. satu klaster-satu klaster. Ini kan 11 klaster, 79 UU," ujar Zainal.
Menurutnya UU Ciptaker bisa dipecah menjadi 11 UU yang lebih kecil dengan cakupan yang lebih khusus per klaster.
"Kalau saya harusnya, bikin 11 klaster itu berarti bikin 11 UU omnibus. Harusnya dibuat lebih kecil-kecil," tegasnya.
Zainal juga mengungkapkan salah satu yang penting dalam UU P3 adalah partisipasi publik. Sayangnya, hal itu tidak dibahas secara mendetail.
Baca Juga: Jokowi Bolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan, Ketua DPR Minta Masyarakat Tidak Abai Prokes Lainnya
Padahal MK sudah memberikan batas bahwa UU dibuat dengan mekanisme yang meaningfull participation.
"Meaningful participation itu gak dibahas dengan detail. MK bilang partisipasi publik itu harus dengan meaningful participation. Itu tidak dibahas dengan detail dalam UU P3 dan itu bermasalah menurut saya," terang Zainal.
Sebagai informasi, meaningful participation merujuk pada partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU dilakukan secara bermakna, sehingga tercipta partisipasi dan keterlibatan publik yang sungguh-sungguh.
Publik yang dimaksud adalah kelompok dan masyarakat yang terdampak aturan UU Cipta Kerja.