Pengamat Minta Perbaikan UU Ciptaker Libatkan Publik Seperti UU TPKS

- 25 Mei 2022, 16:09 WIB
Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe) Violla Reininda minta  pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja melibatkan publik.
Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe) Violla Reininda minta pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja melibatkan publik. /Dok. DPR RI

BERITA DIY - Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe) Violla Reininda khawatir pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja tidak melibatkan keterlibatan publik.

Violla khawatir jika hal ini akan kembali terjadi seperti halnya saat pembahasan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Revisi UU Ciptaker sesuai putusan Mahkamah Konstitusi sebaiknya dilakukan dengan berkaca pada pembentukan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Mengingat tidak ada progres signifikan dalam hal keterbukaan dan partisipasi publik (di revisi UU PPP dan UU IKN), perbaikan UU Cipta Kerja potensial berakhir sama. Kepentingan yang mau disasar bukan kepentingan publik, sehingga partisipasi publik potensial dianggap tidak relevan dan formalitas,” kata Violla Reininda hari ini (25/5).

Padahal salah satu amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah Membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat yang mau mengkritisi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ketua DPR RI Minta Pemerintah Siapkan Strategi yang Matang jika PPKM akan Dicabut

RUU P3 yang disahkan ini disebut akan menjadi landasan hukum bagi UU Cipta Kerja.

Partisipasi publik dalam pembentukan UU kata dia, harus dibaca bersamaan dengan beberapa aspek, yaitu Akses seluruh dokumen terkait pembentukan dan Proporsionalitas waktu pembentukan dan Bagaimana DPR dan Pemerintah secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat. Namun ketiganya tidak tercapai dalam pembahasan revisi UU P3.

Pembahasan ini hanya dilakukan kurang dari dua pekan, dan dokumen tidak dapat diakses oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x