Puan Maharani Kecam Aksi Penculikan Anak dan Kekerasan Seksual, Desak Pelaku Dijerat UU TPKS

- 13 Mei 2022, 18:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani kecamaksi penculikan anak dan kekerasan seksual di Jakarta dan Bogor dan mendesak agar pelaku dihukum UU TPKS.
Ketua DPR RI Puan Maharani kecamaksi penculikan anak dan kekerasan seksual di Jakarta dan Bogor dan mendesak agar pelaku dihukum UU TPKS. /Instagram.com/@puanmaharaniri

 

BERITA DIY - Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam aksi penculikan anak yang terjadi di wilayah Jakarta dan Bogor dan meminta agar pelaku dijerat UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

UU TPKS yang baru saja disahkan oleh DPR RI itu dinilai mampu memberikan keadilan untuk korban kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, belasan anak dilaporkan mengalami penculikan di Jakarta dan Bogor belum lama ini.

Berdasarkan pemeriksaan, terdapat laporan bhw korban mengalami pencabulan. Oleh karena itu, Puan Maharani meminta agar pelaku dijerat UU TPKS.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Atasi Hepatitis Akut dan Pantau PTM Peserta Didik

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan, Jumat (13/5/2022).

Menurut Puan, UU TPKS yang disahkan DPR RI pada 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS

Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” kata Puan.

Puan menilai, pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak. Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” ungkap Puan.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Gerak Cepat Tangani Hepatitis Akut dan Siapkan Skenario Terburuk

Mantan Menko PMK tersebut juga berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban.

Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.

“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” pungkasnya.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x