Ini Besaran Gaji Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Usai Dilantik ASN Polri, Lebih Besar dari Sebelumnya?

- 11 Desember 2021, 17:20 WIB
Novel Baswedan ketika mengikuti upacara pelantikan menjadi ASN Polri, berikut besaran gajinya dan 43 eks pegawai KPK yang bergabung bersama Korps Bhayangkara.
Novel Baswedan ketika mengikuti upacara pelantikan menjadi ASN Polri, berikut besaran gajinya dan 43 eks pegawai KPK yang bergabung bersama Korps Bhayangkara. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

BERITA DIY - Berikut gaji Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK setelah dilantik jadi ASN Polri pada hari Kamis, 9 Desember 2021.

Novel Baswedan bersama 43 eks pegawai KPK lain memutuskan bergabung bersama Polri setelah nama mereka dicoret karena gagal dalam TWK Komisi Pemberatasan Korupsi.

Novel Baswedan bersama 43 rekannya rencananya akan ditempatkan di satuan kerja khusus pembertantasan tindak pidana korupsi milik Polri.

Baca Juga: Selain Novel Baswedan, Ini Daftar 44 Nama Eks Pegawai KPK yang Dilantik ASN Korps Bhayangkara Polri

Sebelum memulai kerja di lingkungan Polri, Novel Baswedan dan kawan-kawan akan menjalani masa orientasi terlebih dahulu selama 14 hari di Bandung.

Setelah resmi menjadi ASN di tubuh Polri, tentu upah atau gaji yang diterima oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan tidak akan sama dengan saat berada di KPK.

Lantas berapa besaran gaji yang akan diterima oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan usai dilantik jadi ASN Polri?

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Terbaru 2021 Golongan 1 - 4, Lulusan SD, SMP, SMA, S1, S2 hingga S3

Dikutip dari situs puskeu.polri.go.id, gaji ASN Polri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peratutan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji ASN Polri disesuaikan dengan tingkat golongannya. Berikut rinciannya:

Golongan I (Tamtama)

- Ajun Brigadir Polisi (Abripol) Rp1.917.000-Rp2.960.000
- Ajun Brigadir Polisis Satu (Abriptu) Rp1.858.000-Rp2.870.000
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) Rp1.802.000-Rp2.783.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) Rp1.747.900-Rp2.699.000
- Bhayangkara Satu (Bharatu) Rp1.694.000-Rp2,699.400
- Bhayangkara Dua (Bharada) Rp1.643.500-Rp2.538.100

Baca Juga: Jadi Profesi Idaman, Berapa Gaji PNS? Simak Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru

Golongan II (Bintara)

- Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Rp2.454.000-Rp4.032.600
- Ajun Inspektur Dua (Aipda) Rp2.379.500-Rp3.910.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rp2.307.000-Rp3.791.700
- Brigadir Rp2.237.400-Rp3.676.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rp2.169.500-Rp3.565.200
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) Rp2.103.700-Rp3.457.100

Golongan III (Perwira Pertama)

- Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rp2.375.300-Rp4.425.200
- Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rp2.820.800-Rp4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rp2.909.100-Rp4.780.600

Baca Juga: Besaran Gaji PNS dan PPPK Semua Golongan, Ketahui Sebelum Daftar CPNS 2021

Golongan IV (Perwira Menengah)

- Komisaris Polisi (Kompol) Rp3.000.100-Rp4.930.1000
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rp3.093.900-Rp5.084.300
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rp3.190.700-Rp5.243.400

Golongan V (Perwira Tinggi)

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Rp3.290.500-Rp5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rp3.393.400-Rp5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Rp5.079.300-Rp5.576.500
- Jenderal Polsisi Rp5.328.200-Rp5.930.800

Baca Juga: Hal-Hal Penting dalam Pidato Jokowi Perihal RUU APBN 2022: Gaji PNS 2022 Naik?

Selain mendapatkan gaji pokok, ASN Polri juga mendapatakan tunjangan yang bervariasi, berikut rinciannya:

- Kelas Jabatan 18 Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17 Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16 Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15 Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14 Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13 Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 12 Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 11 Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10 Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9 Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 8 Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7 Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6 Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5 Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4 Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3 Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2 Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1 Rp1.968.000

Baca Juga: Pangkat Golongan PNS dan Perkiraan Besaran Gajinya Lengkap!

Sebagai informasi, nantinya Novel Baswedan dan kawan-kawan akan digaji layaknya ASN pada umumnya. Namun sistem penggajianya disesuaikan dengan Polri.

Adapun tingkat golongan ASN Novel Baswedan dan kawan-kawan di Polri akan disamakan dengan ketika masih menjadi pegawai KPK.

Demikian informasi besaran gaji yang diterima Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK usai dilantik jadi ASN Polri.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x