BERITA DIY - Simak daftar hari libur nasional atau tanggal merah tahun 2022 beserta ketetapan tentang cuti bersama resmi dari pemerintah.
Kurang dari dua bulan akan memasuki tahun 2022. Pemerintah telah menetapkan ketentuan cuti bersama untuk tahun depan. Simak keterangannya di artikel ini beserta daftar tanggal merah.
Peraturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 tertuang pada Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB, yang terdiri dari Nomor 963 Tahun 2021, Nomor Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021.
Baca Juga: Contoh Pidato Singkat Hari Pahlawan 10 November Untuk Anak SD hingga Siswa SMA
Berdasarkan peraturan tersebut, Kemenag akan memutuskan tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dan Hari Raha Idul Adha 1443 Hijriah.
Adapun pelaksanaan hari libur cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Berikut ini keputusan hari libur nasional atau tanggal merah tahun 2022 yang dirilis resmi oleh pemerintah.
- Sabtu, 1 Januari 2022: Tahun Baru 2022 Masehi
- Selasa, 1 Februari 2022: Tahun Baru Imlek 2473 Kongzili