Cara Jadi Tentara Nasional Indonesia: Syarat, Lokasi, dan Mekanisme Daftar Penerimaan Prajurit TNI

- 1 November 2021, 20:45 WIB
Foto kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, syarat dan cara jadi tentara.
Foto kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, syarat dan cara jadi tentara. /Tangkap layar Instagram.com/@tni_angkatan_darat

BERITA DIY - Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu cita-cita pekerjaan yang banyak diimpikan oleh kaum muda terutama laki-laki karena tergabung dalam satuan abdi negara yang menjaga pertahanan dan keamanan Negara Indonesia.

TNI memiliki peranan yang penting dalam sistem pertahanan dan keamanan Negara Indonesia. Untuk menjadi persatuan dan kedaulatan wilayahnya, Indonesia memiliki satuan angkatan bersenjata yang disiapkan secara jasmani dan rohani membela tanah air.

Proses untuk dapat menjadi prajurit TNI tidaklah mudah karena peminat yang besar dan seleksi yang ketat untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terpilih menggenapkan barisan tentara.

Baca Juga: Cara Lengkap Masuk Akpol, Menjadi Polisi Langsung Perwira, Syarat Tinggi Badan hingga Nilai

Terdapat beberapa syarat untuk daftar TNI yang penting untuk diketahui sebelum mendaftarkan diri jadi tentara. Syarat daftar TNI dilansir dari laman Rekrutmen Tentara AD Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Syarat Umum

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
  4. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
  6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Menko PMK, Muhadjir Effendy Sebut Indonesia Darurat Militer, Apa Itu Darurat Militer Menurut Hukum?

Syarat Lain

  1. Pria dan/atau wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
  2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan.
  3. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah selesai pendidikan pertama.
  4. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 25 September 2021.
  5. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku
  6. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Harus mengikuti pemeriksaan atau pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi: Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Mental, ideologi, dan Psikologi.

Baca Juga: Apa Itu Komcad yang Baru Diresmikan Jokowi dan Prabowo? Ini Fungsi Komponen Cadangan TNI

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x