Apa Itu Komcad yang Baru Diresmikan Jokowi dan Prabowo? Ini Fungsi Komponen Cadangan TNI

- 8 Oktober 2021, 10:01 WIB
Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto meresmikan komcad TNI.
Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto meresmikan komcad TNI. /Twitter.com/@Kemhan_RI.

BERITA DIY - Pada Kamis, 8 Oktober 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan dan menetapkan 3.103 orang menjadi anggota komponen cadangan (komcad) Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Penetapan sejumlah 3.103 orang anggota Komcab tersebut berlangsung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Bandung, Jawa Barat. 

Hadir dalam upacara penetapan tersebut Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan para Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Udara dan Laut.

Baca Juga: Sejarah Hari TNI Diperingati 5 Oktober 2021: Sejarah Tentara Nasional Indonesia, Peran, Fungsi, dan Tugasnya

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 8 dijelaskan bahwa, Komponen Cadangan (komcad) adalah terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta saran dan prasarana yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. 

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, setneg.go.id, Presiden Jokowi menegaskan bahwa penetapan komponen cadangan (komcad) akan makin memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).  

Jokowi juga mengatakan bahwa kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segalanya. Untuk itu, TNI sebagai komponen utama yang selalu siaga perlu didukung oleh komponen cadangan (komcad) dan komponen pendukung.

Baca Juga: Sejarah Hari Peringatan Pemberontakan G30S PKI, 30 September 2021: Mengenang Korban Tragedi 7 Perwira TNI

”Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan seluruh sumber daya nasional lainnya. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara,” ungkap Jokowi, dikutip dari laman setneg.go.id. 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x