Mantan Bupati Labuhanbatu Utara Sah Jadi Maling Uang Rakyat Usai Didakwa Korupsi Dana PBB Rp 2,1 Miliar

- 12 Oktober 2021, 08:00 WIB
ILUSTRASI - Total kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara karena kasus korupsi yang dilakukan Kharuddin Syah dan kolega mencapai Rp2.186.469.295 sejak 2013-2015.
ILUSTRASI - Total kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara karena kasus korupsi yang dilakukan Kharuddin Syah dan kolega mencapai Rp2.186.469.295 sejak 2013-2015. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

BERITA DIY - Kharuddin Syah alias H Buyung resmi jadi maling uang rakyat setelah didakwa melakukan korupsi pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari sektor perkebunan lebih dari Rp 2 miliar di masa jabatan selaku Bupati Labuhanbatu Utara di periode 2010-2015.

Kharuddin Syah terbukti melakukan perampasan uang rakyat atau korupsi secara berjamaah dengan sejumlah pejabat di Labuhanbatu Utara (Labura).

Komplotan maling uang rakyat atau koruptor selain Kharuddin Syah, antara lain:

Baca Juga: Link Live Streaming Mata Najwa: NASIB PEMBERANTASAN KORUPSI Malam Ini, Rabu 22 September 2021

1. Armada Pangaloan selaku Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Labura;

2. Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labura; dan

3. Faizal Irwan Dalimunthe selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labura.

Ketiga maling uang rakyat ini masing-masing telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga: Profil Juliari Batubara, Mantan Mensos yang Divonis 12 Tahun Penjara karena Korupsi Bansos: Kekayaan dan Karir

Krononogis kasus korupsi di Labuhanbatu Utara ini Pemkab Labuhanbatu Utara menerima dana pemungutan PBB dari sektor perkebunan pada Tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300. Kemudian Tahun 2014 sebesar Rp748.867.201. Selanjutnya pada Tahun 2015 sebesar Rp696.725.794.

Namun, dana pemungutan PBB yang harusnya ditransfer ke kas negara malah diklaim sebagai insentif untuk tambahan penghasilan terdakwa termasuk Wakil Bupati Labura Minan Pasaribu, Sekda Pemkab Labura Edi Syampurna Rambe, beserta pejabat maupun pegawai DPPKAD Kabupaten Labura dengan cara menerbitkan Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara nomor 973/281/DPPKAD-II/2013 tanggal 9 Desember 2013.

Jika ditotal, dana yang diambil terdakwa maling uang rakyat dari PBB sektor perkebunan tersebut antara lain Tahun 2013 sebesar Rp937.384.612; pada Tahun 2014 sebesar Rp662.677.266; dan pada 2015 sebesar Rp586.407.417.

Baca Juga: Profil Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara yang Tersandung Dugaan Korupsi hingga Rumahnya Digeledah KPK

Total kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara karena kasus korupsi yang dilakukan Kharuddin Syah dan kolega mencapai Rp2.186.469.295 sejak 2013-2015.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison menyebut terdakwa Kharuddin Syah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Juliari Batubara, Eks Menteri Sosial dan Politisi PDI Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19

Dalam perkara korupsi ini, Kharuddin Syah divonis 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan penjara), denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain korupsi penyelewengan uang pemungutan PBB, Kharuddin Syah juga tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyuap Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu; dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebesar SGD 242 ribu dan Rp400 juta.

Tak hanya itu, maling uang rakyat Kharuddin Syah juga terjerat kasus suap untuk Irgan Chairul Mahfiz, anggota Komisi IX DPR RI, dan Puji Suhartono yang merupakan Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019 masing-masing sebesar Rp200 juta untuk pengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x