Cara Daftar WLKP Online Agar Perusahaan Terdaftar dalam Database Kementerian Ketenagakerjaan

- 25 Agustus 2021, 20:50 WIB
ILUSTRASI - Gedung perusahaan. Berikut cara daftar WLKP Online agar perusahaan terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan.
ILUSTRASI - Gedung perusahaan. Berikut cara daftar WLKP Online agar perusahaan terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan. /Tangkap layar rsudtugukoja.com

BERITA DIY – Berikut cara daftar WLKP Online agar perusahaan terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan.

Telah diketahui bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat salah satu layanan yang berada pada portal kemnaker.go.id yang berhubungan dengan informasi perusahaan yang diberi nama Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

Jika perusahaan sudah mendaftar WLKP Online ini, Perusahaan tersebut secara otomatis akan terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 3 di Sini, BPJS Ketenagakerjaan Sudah Kirim 1,5 Juta Data Calon Penerima BSU

Nantinya database tersebut akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik yang berkaitan dengan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum ataupun kelembagaan.

Adapun beberapa perusahaan yang harus wajib melapor mlalui WLKP Online ini, berikut diantaranya yang dikutip oleh BERITA DIY dari akun Instagram @kemnaker, antara lain:

  • Yayasan.
  • Perusahaan Pusat.
  • Perusahaan Cabang.
  • Kantor Perwakilan.
  • Badan Hukum Lain.

Baca Juga: Update Cara Lapor Jika Tak Dapat BLT Subsidi Gaji, Ini Daftar 6,6 Juta Penerima BSU via BPJS Ketenagakerjaan

Bagi perusahaan yang sudah mendaftar di WLKP Online ini akan mendapat beberapa layanan-layanan yang dapat dinikmati.

Berikut layanan-layanan yang dapat dinikmati oleh perusahaan yang sudah mendaftar pada Portal kemenaker.go.id yang dikutip oleh Berita DIY dari akun Instagram @kemnaker, antara lain:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x