BERITA DIY – Berikut cara daftar WLKP Online agar perusahaan terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan.
Telah diketahui bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat salah satu layanan yang berada pada portal kemnaker.go.id yang berhubungan dengan informasi perusahaan yang diberi nama Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Jika perusahaan sudah mendaftar WLKP Online ini, Perusahaan tersebut secara otomatis akan terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan.
Nantinya database tersebut akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik yang berkaitan dengan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum ataupun kelembagaan.
Adapun beberapa perusahaan yang harus wajib melapor mlalui WLKP Online ini, berikut diantaranya yang dikutip oleh BERITA DIY dari akun Instagram @kemnaker, antara lain:
- Yayasan.
- Perusahaan Pusat.
- Perusahaan Cabang.
- Kantor Perwakilan.
- Badan Hukum Lain.
Bagi perusahaan yang sudah mendaftar di WLKP Online ini akan mendapat beberapa layanan-layanan yang dapat dinikmati.
Berikut layanan-layanan yang dapat dinikmati oleh perusahaan yang sudah mendaftar pada Portal kemenaker.go.id yang dikutip oleh Berita DIY dari akun Instagram @kemnaker, antara lain: