3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM C Lengkap Terbaru Agustus 2021, Bisa Juga Pakai Cara Online
Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP) adalah, SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021 silam dijelaskan bahwa SIM yang mati dalam rentang 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada 18 sampai 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
Demikian tata cara dan syarat perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling.***