Perbedaan Sertifikat Vaksin dan Kartu Vaksinasi Covid-19

- 13 Agustus 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi sejumlah pelajar menunjukkan kartu vaksinasi.
Ilustrasi sejumlah pelajar menunjukkan kartu vaksinasi. /Antara Foto/Yulius Satria Wijaya

BERITA DIY - Berikut perbedaan antara sertifikat vaksin dan kartu vaksinasi Covid-19. Simak penjelasan lengkapnya melalui artikel ini. Akhir-akhir ini sertifikat dan kartu vaksinasi sedang ramai dibahas sebagai syarat masuk ruang publik.

Kartu vaksinasi Covid-19 dan Sertifikat vaksin sendiri sebenarnya memiliki kesamaan dalam hal substansi dan syarat untuk mendapatkannya.

Dimana untuk mendapatkan kartu vaksinasi Covid-19 maupun sertifikat vaksin masyarakat harus melakukan melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Simak Cara Memperbaiki Data Diri yang Salah di Sertifikat Vaksin, Mudah dan Cepat

Sementara substansinya, keduanya sama-sama digunakan sebagai dokumen bukti bahwa seseorang telah divaksin.

Adapun perbedaan diantara keduanya adalah sebagai berikut:

Kartu vaksinasi berwujud selembar kertas HVS (hardcopy) yang diberikan oleh petugas setelah seseorang selesai melakukan vaksinasi. Sementara, sertifikat vaksin diberikan dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy).

Untuk dapat mendapatkan versi cetak, masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dapat mengunduh sertifikat vaksin melalui laman pedulilindungi.id.

Aturan penggunaan sertifikat vaksin sendiri telah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x