BERITA DIY - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan terkait pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan yang diambil PT.KAI ini dengan mengubah jadwal Kereta Api Listrik (KRL) jarak pendek. Tujuannya adalah agar masyarakat yang menggunakan KRL tidak menumpuk sehingga membahayakan penularan Covid-19.
PT.KAI memberlakukan perubahan operasional terhadap empat KRL yang beroperasi dibawah KAI. KRL tersebut seperti KRL Jabodetabek, KRL Yogya-Solo, KA Lokal Prameks, dan KA Lokal Merak.
Keempat KRL tersebut melakukan perubahan pada hal-hal teknis. Hal-hal yang diubah seperti jam operasional, rangkaian KRL, perjalanan KRL, dan jumlah penumpang.
Berikut merupakan perubahan yang berlaku bagi KRL pada masa PPKM Darurat:
1. KRL Jabodetabek
Jam operasional: 04.00 - 21.00
Perjalanan KRL: 956
Rangkaian KRL: 94 unit
Penumpang: maksimal 1 gerbong 52 orang
2. KRL Yogya-Solo
Jam operasional: 05.15 - 18.30
Rangkaian KRL: 3 Rangkaian KRL
Penumpang: maksimal 1 gerbong diisi 52 orang
Perjalanan KRL: 20 perjalanan.
Baca Juga: PT. KAI Bagi-bagi 10 Ribu Voucher Tiket Gratis untuk Guru, Bidan, dan Perawat: Begini Cara Dapatnya
3. KA Lokal Prameks
Kereta Api lokal Prameks akan beroperasi seperti biasa. Jadwal kereta dan jumlah penumpang dapat dicek di loket stasiun terdekat.
4. KA Lokal Merak
PT.KAI untuk sementara menghentikan operasi KA lokal Merak. Sebagai gantinya PT.KAI menyarankan agar penumpang menggunaka KRL Jabodetabek untuk sarana transportasi.
Sebelumnya KRL menjadi pilihan favorit bagi masyarakat. KRL berhasil menjawab kebutuhan transportasi bagi masyarakat. Banyak masyarakat memanfaatkan KRL sebagai sarana pergi bekerja sehari-hari.
Hal ini terjadi karena KRL memiliki waktu yang lebih cepat. Selain itu, KRL juga memiliki harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Meski demikian dengan peraturan PPKM Darurat ini, untuk sementara KRL harus menekan jumlah operasional dan penumpangnya.***