2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Ketentuan memiliki SIM pbagi pengemudi kendaraan di jalan raya tertuang pada pasal 281 yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM."
Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:
- Jaktim : Mall Grand Cakung.
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
- Jakbar : Mall Citraland Grogol.
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM keliling ini dibuka mulai pagi ini, SAbtu, 19 Juni 2021 SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.***
Editor: Iman Fakhrudin