BRI Gandeng BP Tapera dan KSEI Kelola Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Lebih Baik

- 11 Juni 2021, 20:48 WIB
BRI kerja sama dengan  Bdan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan KSEI (Kustodian Sentra Efek Indonesia) untuk kelola dana Tapera yang lebih baik.
BRI kerja sama dengan Bdan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan KSEI (Kustodian Sentra Efek Indonesia) untuk kelola dana Tapera yang lebih baik. /Dok. BRI

BERITA DIY – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (Persero) atau BBRI siap bergabung dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang lebih transparan dan akuntabel.

Hal ini ditandai dengan kerja sama BRI dengan Bdan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan KSEI (Kustodian Sentra Efek Indonesia) yang ditandatangani pada Kamis, 10 Juni 2021 kemarin.

Hal ini dilakukan BRI untuk memberikan layanan keuangan yang solutif bagi berbagai pihak, termasuk kementerian atau lembaga dan rakyat.

Baca Juga: Info Terbaru BPUM Tahap 3 : Ini Cara Daftar BLT UMKM BNI dan BRI Tahap 2, Cek Bantuan Rp 1,2 Juta di Sini

Kerja sama ini diwujudkan dalam sebuah Sistem Multi Investasi Terpadu atau S-Multivest yang merupakan infrastruktur, sistem dan mekanisme pencatatan pengelolaan Dana Tapera yang disediakan oleh KSEI.

“BRI akan berupaya untuk mengelola dana Tapera secara prudent, transparan dan akuntabel. Partisipasi BRI sebagai bank kustodian pengelola dana Tapera merupakan salah satu wujud dukungan dalam menyukseskan program Pemerintah,” ungkap Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto.

BRI kerja sama dengan Bdan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan KSEI (Kustodian Sentra Efek Indonesia) untuk kelola dana perumahan rakyat dengan lebih baik.
BRI kerja sama dengan Bdan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan KSEI (Kustodian Sentra Efek Indonesia) untuk kelola dana perumahan rakyat dengan lebih baik. Dok. BRI

Lebih lanjut Agus mengungkapkan bahwa BRI telah berpengalaman dalam mengelola data dalam jumlah besar serta mampu menjangkau nasabah hingga ke seluruh wilayah Indonesia.

Berbekal pengalaman tersebut BRI berkomitmen untuk sebaik mungkin menjadi bank kustodian pengelola dana Tapera yang memiliki jumlah kepesertaan sangat besar.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP, Dapatkan BLT Rp 1,2 Juta Cuma Modal KTP Cek BPUM BRI di Eform

Mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020, pengelolaan dana Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Adapun kegiatan pokok dalam pengelolaan dana Tapera meliputi pengerahan dana, pemupukan dana dan pemanfaatan dana untuk pembiayaan perumahan peserta Tapera.

Kegiatan pengelolaan dana Tapera diawali dengan pendaftaran peserta, baik peserta pekerja maupun peserta mandiri.

Untuk menjadi peserta Tapera, peserta pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja sedangkan peserta mandiri mendaftarkan langsung ke BP Tapera.

Baca Juga: BRI Group Luncurkan Produk Asuransi BRI Life Double Care, Jamin Perlindungan Perusahaan dan Karyawannya

Kepesertaan Tapera pada tahap awal ini adalah PNS yang dialihkan dari peserta eks Bapertarum-PNS. BRI dalam hal ini akan berperan untuk melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dana maupun data peserta.

Bentuk kerja sama tersebut dilaksanakan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera atau KPDT.

Peserta KPDT adalah kumpulan peserta Tapera yang memiliki saldo dana berasal dari simpanan bulanan yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Setiap peserta Tapera akan memiliki unit penyertaan yang merupakan bukti kepesertaan dan nilai simpanan beserta pengembangannya.

Baca Juga: BRI Raih 2 Penghargaan di Lomba Berbalas Pantun Tingkat Nasional, Juara 1 dan Juara Favorit

Selain itu, peserta dapat menentukan prinsip pengelolaan dana secara individu maupun minatnya pada pembiayaan Tapera.

Setiap peserta akan diberikan Nomor Identitas Kepesertaan yang terhubung dengan Nomor Identitas Tunggal (SID) Pemodal yang diadministrasikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyimpanan penyelesaian.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x