Belum Dapat SMS Banpres, Begini Cara Lengkap Cek Daftar Penerima BPUM via Online: Klik Eform BRI atau Link Ini

- 11 Juni 2021, 14:30 WIB
ILUSTRASI: Cara lengkap cek online daftar penerima BPUM via online di link Eform BRI atau banpresbpum.id.
ILUSTRASI: Cara lengkap cek online daftar penerima BPUM via online di link Eform BRI atau banpresbpum.id. /eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

BERITA DIY – Pelaku UMKM yang belum mendapatkan SMS dari bank penyalur terkait penerimaan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat cek secara online, bisa dilakukan melalui link Eform BRI (eform.bri.co.id) atau banpresbpum.id.

Link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id merupakan dua link resmi dari bank penyalur Banpres BPUM, yaitu BRI dan BNI untuk cek daftar nama penerima bantuan Rp1,2 juta secara online.

Cukup menggunakan NIK KTP, beriku cara lengkap cek penerima BPUM secara online jika pelaku UMKM belum mendapatkan SMS penerima banpres dari bank penyalur:

Baca Juga: Hore! BLT UMKM 2021 Cair Lagi, Begini Cara Daftar Online Banpres BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta BRI dan BNI

BRI

Jika pelaku UMKM belum mendaptkan SMS dari BRI Info, dapat cek online melalui laman Eform BRI, berikut cara lengkap untuk cek di link eform.bri.co.id:

  • Siapkan NIK KTP
  • Buka link eform.bri.co.id
  • Klik BPUM
  • Masukkan NIK KTP di kolom Nomor KTP
  • Klik proses inquiry

Selanjutnya, daftar penerima BPUM akan muncul di laman eform.bri.co.id, mulai dari NIK KTP, nama penerima, serta nomor rekening.

Baca Juga: UPDATE Informasi BPUM, Jadwal BLT UMKM Tahap 1,2, dan 3 Cair Tahun 2021, Cek Penerima Bantuan di Link Ini

Pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar menjadi penerima bantuan BPUM, kemudian dapat melakukan pencairan dana Banpres Rp1,2 juta ke bank BRI dengan membawa syarat lengkap seperti berikut:

  1. Mematuhi protokol kesehatan
  2. Membawa KTP asli dan fotokopi
  3. Mengisi SPTJM yang disediakan di bank BRI
  4. Membawa buku rekening jika diperlukan

Dana banpres Rp1,2 juta selanjutnya dapat dicairkan di rekening bank masing-masing pelaku UMKM jika syarat pencairan selesai terverfikasi.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x