Kemenag Rilis Panduan Hari Raya Waisak 2021 dalam Suasana Pandemi Covid-19

- 25 Mei 2021, 14:15 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan perayaan Waisak saat pandemi bagi umat Buddha.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan perayaan Waisak saat pandemi bagi umat Buddha. /Dok. Kemenag

BERITA DIY - Hari Raya Waisak 2021 untuk umat Buddha akan hadir besok, Rabu 26 Mei 2021. Oleh karenanya, Kementerian Agama (Kemenag) merilis Panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak dalam suasana pandemi Covid-19.

Sebelum pandemi, biasanya para biksu dan umat Buddha akan berkumpul di candi atau vihara untuk merayakan tiga peringatan penting dalam ajaran agama Buddha. Kelahiran Sidharta Gautama, pencapaian penerangan sempurna, dan wafatnya Sang Buddha.

Panduan dari Kemenag ini telah tertuang dalam Surat Edaran No. 11/2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Selamat Hari Raya Waisak 2021: Kirim 20 Ucapan Ini ke Saudara Tersayang, Cocok Buat Status WA, IG, Facebook

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membeberkan panduan tersebut dirilis dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti atau Sembahyang dan Dharmasanti Hari raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis atau 2021 dalam kalender masehi.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus Organisasi atau Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ucap Menag pada Jumat, 21 Mei 2021 sebagaimana dilansir dari laman Setkab.

Baca Juga: Tradisi Peringati Waisak di Berbagai Negara, Unik dan Penuh Lentera

Berikut ketentuan, aturan atau panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi:

1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari RayaTri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x