Cara Cek BPKB Secara Online agar Tidak Tertipu Saat Membeli Kendaraan Bermotor

- 15 Februari 2021, 18:40 WIB
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id /NTMC Polri

Adapun cara cek BPKB online menggunakan aplikasi e-Samsat, yaitu:

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di PlayStore.
  • Masukkan data diri dan data kendaraan.
  • Pada aplikasi ini, kamu akan mendapat informasi seputar besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan yang berkaitan dengan besaran pajak kendaraan.  

2. Melalui situs pada daerah asal kendaraan

DKI Jakarta

  • SMS ke nomor 1717 dengan format: METRO (spasi) plat nomor kendaraan. Contoh: METRO B1111BK.
  • Mengunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ lalu masukkan plat nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jawa Barat 

  • SMS ke nomor 3977 dengan format: poldajbr (spasi) plat nomor kendaraan. Contoh: poldajbr d1212aa. 
  • Mengunjungi situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ dengan memasukkan plat nomor kendaraan dan warna kendaraan. 

Banten

  • Unduh aplikasi SAMBAT (Samsat Banten Hebat) melalui PlayStore. 
  • Pilih Info PKB dan masukkan nomor polisi lalu klik Cari. 

Baca Juga: Tragis! Polisi Berhasil Ringkus Mateo, Elsa Tak Berkutik Riwayatnya Berakhir? Bocoran Ikatan Cinta 15 Februari

Jawa Tengah

D.I Yogyakarta

  • Unduh aplikasi infopkbdiy di PlayStore dan iOs. 
  • Masukkan nomor kendaraan kamu kemudian klik cari. 

Jawa Timur

  • SMS ke nomor 7070 dengan format: JATIM (spasi) plat nomor kendaraan. Contoh: JATIM L1212AB.
  • Mengunjungi situs https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/ lalu pilih Samsat Asal Kendaraan dan masukkan plat nomor kendaraan. 

Riau

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x