Siap-siap! Sertifikat Tanah Asli akan Ditarik BPN, Ini Alasannya

- 3 Februari 2021, 15:47 WIB
Kementerian STR/ BPN luncurkan Sertipikat Tanah Elektronik
Kementerian STR/ BPN luncurkan Sertipikat Tanah Elektronik /tangkap layar instagram.com/ @kementerian.atrbpn

Permohonan hanya dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis di buku tanah telah sesuai dengan data di sistem elektronik. Jika data tersebut belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi.

Jika sudah sesuai maka akan diterbitkan sertifikat tanah elektronik dan buku tanah ditarik. Seluruh data dalam buku tanah sebelumnya telah dialihmediakan dan disimpan di pangkalan data. Jika terjadi perubahan data maka prosesnya akan kembali dilakukan secara online dan akan ada penomoran baru.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kementerian ATR/BPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah