Permohonan hanya dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis di buku tanah telah sesuai dengan data di sistem elektronik. Jika data tersebut belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi.
Jika sudah sesuai maka akan diterbitkan sertifikat tanah elektronik dan buku tanah ditarik. Seluruh data dalam buku tanah sebelumnya telah dialihmediakan dan disimpan di pangkalan data. Jika terjadi perubahan data maka prosesnya akan kembali dilakukan secara online dan akan ada penomoran baru.***