BERITA DIY - Tiga orang anak kandung dan satu menantu menggugat ayah sekaligus mertua mereka sebesar Rp3 miliar karena persoalan tanah warisan di Bandung, 19 Januari 2021.
Dalam gugatan itu, Deden mengaku telah dirugikan oleh ayahnya berkenaan tanah seluas 4000 meter per segi dan sebuah bangunan di atasnya.
Pasalnya, Deden yang telah menyewa tanah itu sejak 2012 sudah menyetujui bahwa sang ayah, Koswara (85), ingin menaikkan harga sewanya.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Trancam Enak dan Segar
Namun, secara mengejutkan, Koswara membatalkan penyewaan tersebut dan mengembalikan uang yang telah dibayarkan Deden.
Menurut keterangan anak kelima Koswara, Hamidah, pembatalan itu dipicu karena tanah tersebut merupakan milik orang tua Koswara yang akan dijualnya dan hasil penjualannya akan dibagikan kepada ahli waris.
Tidak terima dengan keputusan itu, Deden lantas membawa kasus tersebut ke PN Bandung, menggugat ayahnya sendiri senilai Rp3 miliar.
Baca Juga: Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair ke Karyawan? Ini Bocoran BLT Subsidi Gaji Januari 2021
Tak hanya Koswara, Deden juga menggugat Hamidah dan kakaknya, Imas, karena ia anggap sudah menghasut ayahnya.