3 Pelaku Pemalsuan Hasil Swab Ditangkap, Salah Satunya Mahasiswa Kedokteran

- 17 Januari 2021, 17:47 WIB
3 Pelaku Pemalsuan Hasil Swab Ditangkap, Salah Satunya Mahasiswa Kedokteran.
3 Pelaku Pemalsuan Hasil Swab Ditangkap, Salah Satunya Mahasiswa Kedokteran. /Dok. PMJ News

Dilansir Berita DIY dari Kabar Tegal PRMN dalam artikel "Viral! Mahasiswa Kedokteran Jual Hasil Swab Palsu di Media Sosial, Kini Terancam 12 Tahun Penjara", dari pengalaman tersebut, ketiga pelaku ini lantas mencoba mempromosikan jasa surat swab palsu melalui media sosial.

Baca Juga: Resep Telur Ceplok Pontianak yang Nikmat dan Sempat Viral

"Kemudian MAIS setiba di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua, red) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun Instagramnya," kata Yusri lagi.

Dari promosi yang dilakukan, para tersangka mendapatkan dua pelanggan. Keduanya sudah melakukan transfer ke pelaku namun kabur karena mengetahui informasi itu viral.

"Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Alasan Arya Saloka Ingin Keluar dari Ikatan Cinta, Tak Terduga bak Aldebaran

Dari kasus tersebut, ketiga tersangka bakal terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).***(Dwi Prasetyo Asriyanto/Kabar Tegal PRMN)

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Kabar tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah