BERITA DIY - Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah telah menetapkan 6 jenis vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi Covid-19.
Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada Kamis, 3 Desember 2020 di Jakarta.
Dua diantanya yaitu vaksin Sinovac dan Pfizier. Lantas, apa perbedaan dari kedua jenis vaksin ini? Adapun perbedaanya, yakni:
Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu, Berikut Profil Bos Apple Tim Cook yang Gantikan Steve Jobs sebagai CEO
1. Asal
Vaksin Sinovac berasal dari perusahaan farmasi China yang bekerja sama dengan Bio Farma dan merupakan vaksin covid-19 yang pertama kali mendarat di Indonesia.
Sedangkan, Pfizier adalah vaksin yang dikembangkan dan bekerjasama dengan perusahaan bioteknologi Jerman.
2. Harga
Perbedaan kedua terletak pada harga kedua vaksin ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan harga vaksin Sinovac dibanderol mulai USD 10 hingga USD 20 atau sekitar Rp 141.320 - Rp 282.640 per dosis.