PT Korindo Buka Suara soal Perusahaan Korea Selatan Bakar Lahan di Papua untuk Perluasan Lahan Sawit

13 November 2020, 20:03 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan: Perusahaan Korindo diduga telah sengaja membakar hutan Papua seluas Kota Seoul untuk bisnis perkebunan kelapa sawit. //Pixabay//skeeze

BERITA DIY - Korindo memberikan klarifikasi pemberitaan salah satu media soal perusahaan Korea Selatan yang sengaja membakar lahan untuk perluasan lahan sawit.

Menurut Korindo pada tahun 2015, perusahaan telah melakukan pembayaran pelepasan hak atas tanah ulayat kepada 10 marga seluas 16.000 hektar yang berada di areal PT Tunas Sawa Erma Blok E sesuai dengan perjanjian dan jumlah yang telah disepakati bersama, termasuk dengan Petrus Kinggo yang menjadi narasumber di pemberitaan tersebut.

"Meskipun Petrus Kinggo dan semua marga lainnya telah menerima pembayaran kompensasi pelepasan lahan, namun perusahaan mengaku belum pernah melakukan pembukaan lahan di seluruh areal tersebut. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada hak atas tanah masyarakat yang dilanggar oleh perusahaan," ucap Public Relations Manager of Korindo Group, Yulian Mohammad Riza yang diterima Berita DIY, Jumat, 13 November 2020.

Baca Juga: Tak Ditunda, Menaker Sebut BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair 4,8 Juta Pekerja

Informasi yang diragukan lainnya berasal dari Elisabeth Ndiwaen yang bukan merupakan perwakilan marga yang berada di PT Dongin Prabhawa karena yang bersangkutan lahir dan dibesarkan di Kota Merauke yang jaraknya sangat jauh sekitar 400 km (jalan darat dan sungai) dari lokasi perkebunan.

Merespons aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan adanya perubahan, pembangunan, dan kesejahteraan hidup, maka sejak awal perusahaan dan masyarakat bersama-sama terus menjalin komunikasi yang baik dan membuat kesepakatan, seperti kesepakatan pembayaran hak ulayat kepada 8 marga di tahun 2011, dilanjutkan dengan kesepakatan program pembinaan masyarakat, serta dicapainya kesepakatan pembayaran dana pengembangan kampung sebesar Rp 30 miliar pada tahun 2012. Hingga saat ini perusahaan terus merealisasikan kesepakatan-kesepakatan tersebut.

Baca Juga: Hore! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 4,8 Juta Pekerja, Cek Namamu di Link Ini

Namun sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, perusahaan akan melakukan investigasi terhadap kedua isu di atas secara mendalam dan melibatkan para pihak terkait. Proses investigasi ini dimasukkan kedalam Sistem Penanganan Keluhan (Grievance System) Korindo.

Terkait dengan adanya tuduhan pembakaran hutan dalam periode tahun 2011-2016, Korindo jelaskan kembali pernyataan The Forest Stewardship Council (FSC) pada Agustus 2019 lalu yang menyatakan bahwa pihak FSC telah melakukan investigasi di lapangan pada Desember 2017. Hasil kesimpulan investigasi tersebut menyatakan tuduhan bahwa Korindo dengan sengaja dan ilegal membakar areal perkebunan adalah tidak benar.

Baca Juga: Dibangun Mulai Agustus 2021, Tol Yogya - Bawen Ditarget Selesai di 2023! Rutenya Lewat Borobudur

Temuan FSC tersebut memperkuat hasil investigasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke dengan Nomor Surat 522.2/0983 tertanggal 24 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa pembukaan lahan dilakukan secara mekanis dan tanpa bakar.

Selain kedua hasil investigasi tersebut, terdapat juga surat dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK RI Nomor S.43/PHLHK/PPH/GKM.2/2/2017 tanggal 17 Februari 2017 yang menyatakan bahwa anak perusahaan Korindo Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tidak melakukan illegal deforestation dan telah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM 15 Daerah di Jawa dan Cara Cek BPUM di Eform BRI Dapat Rp 2,4 Juta

Perusahaan menegaskan bahwa Korindo Group adalah perusahaan yang telah berdiri di Indonesia sejak tahun 1969 dan konsisten berkontribusi dalam membantu perkembangan dan kemajuan rakyat Indonesia, khususnya di daerah Papua.

Hal itu terwujud nyata dalam beragam aksi, kegiatan, serta fasilitas yang telah perusahaan berikan untuk mempermudah kehidupan masyarakat pedalaman.

Perusahaan mengeklaim telah mendedikasikan sebanyak $14,000,000 (periode tahun 2014—2019) demi kontribusi sosial dalam segala bidang di Papua.***

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler