Publik Perlu Memprotes Perihal Pengesahan UU Cipta Kerja, Begini Penjelasannya

7 Oktober 2020, 06:08 WIB
Aksi Mahasiswa Menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berlangsung di Ciputat, Tangerang pada hari selasa, 6 Oktober 2020. /gerakan kolektif #CiputatMenggugat/twitter.com/@GerakanKolektif

 

BERITA DIY - Setelah disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin, 05 Oktober 2020 lalu, telah menuai banyak protes dari berbagai pihak khususnya masyarakat yang menjadi pekerja alias buruh.

Tak hanya itu, pengesahan UU Cipta Kerja ini telah direspon oleh Zainal Arifin Mochtar sebagai Dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada.

Menurutnya UU ini banyak sekali masalah dalam pembahasan dan juga proses pengesahan UU Cipta Kerja ini.

Baca Juga: Dipercepat! Paripurna Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Digelar Hari Ini

Salah satu masalahnya adalah UU Cipta Kerja ini mengandung cacat formil selama pembentukan, p nvbembahasan dan pengesahannya yang tampak tergesa-gesa.

Hal itu beliau sampaikan pada saat konferensi pers Fakultas Hukum UGM melalui channel youtube "Kanal Pengetahuan FH UGM" pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Dikutip dari channel Youtube Kanal Pengetahuan FH UGM, "Bahkan draf UU Cipta Kerja yang terakhir tidak dibagikan. Saat paripurna itu hanya cek kosong saja. Anggota enggak tahu apa yang mau dikomentari. Dengan ketiadaan risalah rapat dan tidak dibagikan drafnya, kontrol akan sulit," kata Zainal.

Baca Juga: Cara Pindah Kewarganegaraan Jika Muak dengan Pemerintah - DPR yang Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Dia juga menambahkan jika perlu adanya tekanan dari publik untuk memprotes terkait pengesahan UU Cipta Kerja apalagi mengingat banyak sektor kehidupan yang terdampak.

Tekanan publik yang juga cukup ramai di media sosial ataupun jalanan, akan memungkinkan jika Presiden Joko Widodo melakukan pertimbangan untuk memberika pernyataan politik.

Zainal juga menambahkan jika judicial review harus dilakukan karena UU tersebut berjalan membelakangi partisipasi publik. Bahkan beliau juga mengatakan jika legislasi sangat menyebalkan setelah disahkannya beberapa undang-undang seperti revisi UU KPK, revisi UU MK dan UU Minerba.

Baca Juga: Ramai Ajakan Report Akun Instagram DPR, Lutfi Agizal Tawarkan Bantuan Pada DPR?

Tak hanya para akademisi yang angkat bicara terkait UU Cipta Kerja, mewakili mahasiswa, Ketua Dema Justicia FH UGM Aisha Jasmine menyatakan sikap kekecewaan mereka atas tidak digubrisnya upaya-upaya yang telah mereka lakukan, termasuk suara mereka yang tidak didengarkan oleh pemerintah dan DPR.

“Hal ini cukup menjadi suatu kekecewaan besar ketika kami juga sudah menyerahkan kajian yang secara naif kami percayai akan didengar oleh kepala Baleg,” ungkap Aisha.

“Kami secara jelas menyatakan #MOSITIDAKPERCAYA pada wakil rakyat di DPR. Ini adalah bentuk kecaman yang akan terus kami gelorakan di lapangan, di bawah, dan di threshold kepada pemerintah Indonesia,” tegas Ketua Dema Justicia itu.

Baca Juga: Buntut Panjang Wawancara Bangku Kosong Menteri Terawan, Najwa Shihab Dilaporkan Relawan Jokowi

Saat berlangsungnya sidang pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu oleh DPR RI di tengah pandemi seperti ini telah menimbulkan protes dari masyarakat, buruh, mahasiswa sampai politikus.

Selain itu UU Cipta Kerja ini juga mempercepat kerusakan lingkungan di Indonesia akibat kemudahan izin perusahaan untuk mendirikan tempat usaha ataupun industri tanpa perlu izin amdal, tentunya ini akan merusak lingkungan dengan cepat.***

Editor: Galih Nur

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler