Kapan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair?

26 September 2020, 16:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan /pikiran-rakyat/

BERITA DIY - Setelah dicairkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4, kini BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera mencairkan kembali untuk tahap 5.

Tercatat sampai pertengahan September ini, dana bantuan sudah tersalurkan sebesar Rp3,6 Triliun. Hal ini disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Dilansir dari lingkarkediri.pikiran-rakyat.com, total anggaran yang akan disalurkan hingga akhir September oleh pemerintah untuk BLT Rp600.000 adalah sebesar Rp7 Triliun.

Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Pada Tahap 4 Telah Disalurkan, Segera Cek Rekening BRI, BNI dan BCA

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya Dengan Judul:BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Hanya untuk 2 Juta Penerima, Bersiaplah

Program bantuan Rp600.000 gelombang pertama terbagi dalam lima batch dengan batch ketiga menyasar kepada sekitar 3,5 juta karyawan dengan total Rp4,5 triliun.

Batch keempat bantuan gaji Rp600.000 untuk 2,8 juta karyawan sekitar Rp3 triliun. Dan untuk yang kelima sekitar 2 juta karyawan dengan nilai Rp3 triliun.

Pencairan BLT Ketenagakerjaan ini merupakan program unggulan pemerintah yang dilakukan untuk mendorong perekonomian dalam negeri menjadi lebih dinamis di masa pandemi.

Baca Juga: 7 Golongan Ini Dipastikan Tak Akan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10! Cek Statusmu Agar Tak Menyesal

Melalui subsidi gaji ini pemerintah optimistis akan membuat pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik dari kuartal sebelumnya.

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta

- Pekerja atau buruh penerima upah

Baca Juga: Pemerintah Siap Salurkan BLT Desa Sebesar Rp13 Triliun, Ini Penjelasannya

- Mempunyai rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020

- Bukan termasuk karyawan BUMN dan PNS.***( Haniv Avivu/Lingkar Kediri )

Editor: Galih Nur

Sumber: Lingkar Kediri PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler