BERITADIY - Simak info terkait gaji Bawaslu 2024 resmi naik, begini daftar Tunjangan Kinerja (tukin) jelang Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo atau yang kerap disebut Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kenaikan Tunjangan Kinerja gaji Bawaslu ini terjadi dua hari sebelum hari penyoblosan Pemilu 2024. Adalah pada 12 Februari 2024 perpres ini disahkan.
Mengutip dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 4, Tunjangan Kinerja gaji Bawaslu naik terhitung sejak Perpres ini berlaku pada hari Senin lalu.
Sejak Pepres Nomor 18 Tahun 2024 ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan dari Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Berapa Tunjangan Kinerja ATR BPN Terbaru Usai Dinaikkan Jokowi? Paling Tinggi Rp33 Jutaan
Mengutip dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024, berikut merupakan rincian Tunjangan Kinerja Bawaslu 2024:
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.805.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Pilpres dan Pileg Resmi Diumumkan Oleh KPU? Ini Jadwalnya
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Demikianlah informasi terkait kenaikan Tunjangan Kinerja gaji Bawaslu 2024 beserta rincian tunjangannya.*** Ramadhan Sandi Babussalam