Imbas Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat, Ini Tanggapan Bawaslu dan Wapres RI

4 Maret 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi - Simak tanggapan Bawaslu dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin, terhadap penundaan pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat di sini. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Simak tanggapan atau respon dari Bawaslu dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin, terhadap penundaan pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat.

Beberapa waktu lalu warganet Indonesia dihebohkan dengan kabar penundaan pelaksanaan pemilu yang semestinya dilaksanakan 5 tahun sekali di tahun 2024 akan ditunda.

Penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 diketahui merupakan hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda: Ini Profil Partai Prima dan Ketua Umum Sebagai Penggugat 

Kini sesuai dengan hasil sidang PN Jakarta Pusat, pelaksanaan Pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat akan berlangsung kembali di tahun 2025.

Atas keputusan tersebut, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Wapres Ma'ruf Amin telah memberikan tanggapan terkait hal tersebut kepada masyarakat Indonesia.

Dilansir dari PMJ NEWS, Puadi selaku Komisioner Bawaslu menyatakan bahwa dirinya menghargai hasil sidang PN Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima namun keputusan tersebut seharusnya tidak bisa menjadi landasan penundaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Berapa Besaran THR Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin, dan Menteri Kabinet?

"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," jelas Puadi, dikutip dari PMJ NEWS pada 3 Maret 2023.

Menurut Puadi keputusan PN Jakarta Pusat tidak bisa merubah amanat konstitusi terkait pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali, terutama karena putusa PN Jakarta Pusat adalah per data dan tidak memiliki sifat erga omes yang mengikat semua orang.

"Artinya, mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD," tambah Puadi.

Baca Juga: Apa Itu Proporsional Tertutup? Cek Penjelasan dan Bedanya dengan Terbuka di Sistem Pemilu 2024

UUD yang dimaksud oleh Komisioner Bawaslu adalah Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu.

Selain Komisioner Bawaslu, keputusan penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima juga mengundang respon dari Wapres Ma'ruf Amin.

Menurut Wapres RI Ma'ruf Amin, keputusan PN Jakarta Pusat seharusnya tidak mempengaruhi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Jadi Incaran Pemerintah, Orang Kategori INI Prioritas di CPNS 2023, Apakah Anda Termasuk?

"Persiapan (Pemilu) tentu berlanjut, semua semua apa yang apa berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," jelas Ma'ruf Amin, dikutip dari PMJ NEWS pada 3 Maret 2023.

Terkait status legitimasi dari keputusan PN Jakarta Pusat terhadap penundaan Pemilu 2024, Wapres Ma'ruf Amin menegaskan bahwa keputusan tersebut masih belum mendapat legitimasi.

"Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," jelas Wapres Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Profil Laksamana Madya Muhammad Ali Mantan Ajudan Wapres Dilantik Sebagai Kepala Staf Angkatan Laut

Kini masyarakat Indonesia diminta menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digugat Partai Prima untuk mengajukan banding terkait putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat.

Demikian tanggapan atau respon dari Bawaslu dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin, terhadap penundaan pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat.***

Editor: Aziz Abdillah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler