BERITA DIY - Simak cara tukar uang baru Tahun Emisi (TE) 2022 di Kas Keliling Bank Indonesia, bisa pesan online di pintar.bi.go.id, ini syaratnya dan ketentuannya.
Bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-77, Bank Indonesia telah mengeluarkan uang Rupiah kertas baru pada 17 Agustus 2022.
Ketahui cara tukar uang baru atau cara mendapatkan uang kertas TE 2022 di Kas Keliling Bank Indonesia beserta syarat pesan online di pintar.bi.go.id.
Sebagai informasi , pada keluaran terbaru ini, ada 7 jenis pecahan uang kertas yang diterbitkan, yaitu pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Uang kertas baru memiliki desain dan keunggulan yang lebih baik jika dibandingkan dengan uang kertas Tahun Emisi 2016.
Desain pada uang kertar TE 2022 memiliki warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Gambar utama bagian depan pada semua jenis pecahan berisikan gambar pahlawan nasional, kemudian gambar di bagian belakang berisikan jenis tari-tari tradisional.
Uang kertas yang dikeluarkan sebelumnya atau TE 2016 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Baca Juga: Rekrutmen PCPM Bank Indonesia Dibuka, Berapa Gaji yang Diterima Jika Lolos Kerja di BI?
Penukaran uang baru TE 2022 dapat dilakukan melalui Kas Keliling Bank Indonesia. Sebelum menukarkan uang, Anda bisa memesan secara online di link pintar.bi.go.id.
Pemesanan untuk tukar uang Rupiah TE 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.
Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas maksimal paket penukaran uang Rupiah TE 2022 adalah 5 paket.
Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai Rp200.000 dengan berisikan:
- 1 (satu) lembar pecahan Rp100.000
- 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000
- 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000
- 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000
- 2 (dua) lembar pecahan Rp5.000
- 4 (empat) lembar pecahan Rp2.000
- 2 (dua) lembar pecahan Rp1.000
Berikut syarat tukar uang baru Tahun Emisi (TE) 2022 di Kas Keliling Bank Indonesia.
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital/cetak.
3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. BI memberikan penggantian kepada penukar dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan berlalu.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Berikut cara pemesanan tukar uang baru TE 2022 secara online:
1. Pada halaman utama PINTAR di pintar.bi.go.id, pilih menu penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
3. Laman akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat Anda pilih.
4. Isikan data pemesanan meliputi: NIK-KTP, Nama, No telepon, dan Email
5. Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
6. Lakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Itulah cara tukar uang baru Tahun Emisi (TE) 2022 di Kas Keliling Bank Indonesia, bisa pesan online di pintar.bi.go.id, ini syaratnya.***